Sebagai kawasan konservasi strategis, Taman Nasional Teluk Cenderawasih yang telah berdiri sejak tahun 2002 perlu dipantau dan dievaluasi kinerjanya guna memastikan pencapaian tujuan sesuai dengan mandat Menteri Kehutanan yang tertuang dalam SK Penunjukan tahun 1993 dan SK Penetapan tahun 2002. Penilaian efektivitas pengelolaan merupakan evaluasi yang dilakukan untuk menilai sejauh mana pengelolaan kawasan ini telah berjalan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Proses penilaian efektifitas pengelolaan Taman Nasional Teluk Cenderawasih dilakukan melalui evaluasi berbagai indikator seperti kondisi ekosistem, ancaman, dan implementasi kebijakan. Penilaian tersebut menghasilkan angka efektivitas dan rekomendasi terkait perbaikan dan rencana aksi untuk kebelanjutan pengelolaan kawasan konservasi. “Untuk itu, Saya selaku Kepala Balai Besar TNTC pada kesempatan ini mengajak Kita semua untuk bersama-sama melakukan Penilaian Efektivitas Kawasan TNTC sebagai evaluasi bersama, agar pengelolaan Kawasan TNTC lebih ke depan,” Supartono, dalam sambutannya.
Penilaian efektivitas pengelolaan Taman Nasional Teluk Cenderawasih dimulai sejak tahun 2015 dengan hasil penilaian internal sebesar 67%. Pada tahun yang sama, Direktorat Kawasan Konservasi menetapkan nilai efektivitas sebesar 64%, di bawah target minumal 70%. Pada Juli 2017, penilaian METT untuk periode 2016-2017 menunjukkan peningkatan nilai menjadi 73%, sesuai dengan target. Selanjutnya, pada Oktober 2019, nilai METT meningkat menjadi 78%, dan pada Oktober 2022 mencapai 80%. Tahun ini pada 10 September, kembali dilaksanakan sebagai kelanjutan monitoring penilaian, melibatkan Pemda Kabupaten Teluk Wondama, Pemda Kabupaten Nabire, Universitas Papua, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari, penilaian terbaru menunjukkan peningkatan lebih lanjut dengan skor 82%.