MONITORING POPULASI KIMA DI PULAU WAIRUNDI

Monitoring populasi kima di site pengamatan Pulau Wairundi, BPTN Wilayah III Yembekiri tahun 2020 dilaksanakan selama tujuh hari yaitu pada tanggal 13-19 September 2020. Pengambilan data dilaksanakan oleh tim Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih (BBTNTC) dan kader konservasi.

Metode yang digunakan dalam monitoring populasi kima adalah metode garis (line transect). Metode ini tergolong praktis, cepat dan sangat sesuai untuk wilayah perairan laut di daerah tropis dan menjadi standar dalam pendugaan jumlah populasi kima. Data diambil di empat stasiun pengamatan di site Pulau Wairundi dan ditemukan lima spesies Kima yaitu Tridacna crocea, Tridacna derasa, Tridacna squamosa, Tridacna maxima, dan Tridacna gigas (berupa cangkang). Data tersebut kemudian akan diolah dan dianalisis untuk mendapatkan nilai kepadatan Kima, Indeks Keanekaragaman, Indeks Keseragaman dan Indeks Dominansi. Selain pengambilan data populasi Kima, dilakukan pula pengambilan data kualitas air meliputi salinitas, pH, kecepatan arus, suhu perairan dan kecerahan perairan.

Sebelumnya di site yang sama pada tahun 2017 tercatat enam jenis kima yang berhasil diidentifikasi, yaitu Tridacna squamosa, Tridacna maxima, Tridacna crocea, Tridacna derasa, Tridacna gigas (berupa cangkang) dan Hippopus hippopus (berupa cangkang). Tahun ini kembali dilakukan monitoring populasi kima bertujuan untuk mengetahui tren popuasi dari waktu ke waktu dan sebagai upaya untuk melestarikan Kima.

Upaya konservasi kima juga melibatkan kelompok masyarakat yang dinamai Kelompok Mama Ira. Kelompok ini beranggotakan ibu-ibu di Kampung Yomakan, BPTN Wilayah III Yembekiri yang bertugas mengelola model upaya rehabilitasi habitat kima di Pulau Apimasum, mengelola sampah untuk perbaikan kualitas lingkungan perairan, melakukan pemantauan bersama untuk mendukung ketersediaan stok kima, mendukung kegiatan monitoring pemanfaatan sumberdaya alam khususnya laut yang dilakukan oleh pemerintah setempat, dan mendukung peraturan Kampung Yomakan tentang pengelolaan sumberdaya alam.

Dalam mendukung program konservasi spesies dan genetik Direktorat Jenderal KSDAE, BBTNTC secara berkala melakukan identifikasi dan monitoring populasi kima. Kima (giant clams) merupakan salah satu biota laut yang dilindungi di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Pada tahun 1987 Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 12/Kpts/II/1987 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 memasukkan ketujuh jenis kima yang hidup di Indonesia menjadi biota yang dilindungi. Penetapan tersebut berdasarkan kenyataan bahwa populasi kima di alam sudah sangat menurun karena tingginya pemanfaatan kima. Pada tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi terjadi perubahan status perlindungan jenis kima di Indonesia yang semula tujuh spesies menjadi dua spesies yaitu Kima Tapak Kuda (Hippopus hippopus) dan Kima Cina (Hippopus procellanus).

BBTNTC telah menetapkan Kima bersama empat jenis satwa lainnya seperti Penyu, Lumba-Lumba, Hiu Paus dan Dugong menjadi satwa prioritas dalam pengelolaan Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC).

Dari hasil monitoring kima ini akan menjadi baseline data untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya. Dengan demikian, kegiatan pelestarian dan konservasi Kima diharapkan dapat berhasil dan berjalan dengan baik

Gambar 1. Tridacna maxima

Gambar 2. Tridacna squamosa

Gambar 3 Tridacna derasa

Gambar 4. Cangkang Tridacna gigas

 Gambar 5. Pengambilan data dengan metode line transect

Gambar 6. Pengambilan data dengan metode line transect

 

Oleh :

Nur Asni Puspita Sari

PEH Pertama

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *