Pembahasan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk pemberian akses kelola bersama masyarakat dan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kelompok untuk tahun 2025 di Kampung Waprak, BPTN Wilayah III Yembekiri, dilaksanakan pada tanggal 28 hingga 29 Februari 2024.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendampingi masyarakat Kampung Waprak dalam merumuskan draf PKS bersama kelompok masyarakat setempat dan merencanakan kegiatan program yang akan memberikan legalitas dalam pemanfaatan sumber daya perairan di zona tradisional Kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan susunan Rencana Kerja Tahunan Kelompok untuk tahun 2025.