Tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi dewasa ini telah berdampak pada naiknya tingkat kosumsi dalam masyarakat. Berbagai kebutuhan primer dan sekunder di dalam masyarakat tersebut telah mengakibatkan besarnya volume sampah yang dihasilkan, baik yang bersifat organik maupun non organik. Guna mengatasi permasalahan sampah tersebut adalah Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pertimbangan dibuatnya UU No. 18/2008 tersebut yaitu pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum,kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintahan daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.
Untuk meningkatkan pengelolaan sampah tersebut, dalam UU 18 Tahun 2008 juga mencantumkan beberapa pengertian diantaranya adalah :
- Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
- Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
- Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
- Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Jenis sampah yang dikelola
Berdasarkan UU No 18 Tahun 2008 ini , sampah-sampah yang dikelola terdiri dari :
- Sampah rumah tangga yaitu sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
- Sampah sejenis sampah rumah tangga yaitu sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industry, kawasan khusus, fasilitas umum dan fasilitas lainnya.
- Sampah spesifik yang terdiri dari :
- – sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun
- – sampah yang mengandung limbah berbahaya dan beracun
- – sampah yang timbul akibat bencana
- – puing bongkaran bangunan
- – sampah yang secara teknologi belum dapat diolah
- – sampah yang timbul secara tidak periodik.
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Masih menurut UU Nomor 18 tahun 2008, bahwa pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang terdiri atas :
- Pengurangan sampah.
Yang termasuk dalam kegiatan pengurangan sampah ini adalah : pembatasan timbulnya sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah.
Pengurangan sampah dilakukan secara bersama – sama oleh pemerintah, dunia usaha , dan masyarakat. Masing-masing pihak tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu :
- pemerintah baik pusat dan daerah memiliki tugas untuk menetapkan target pengurangan sampah dalam jangka waktu tertentu, memberikan fasilitas penerapan teknologi ramah lingkungan, memberikan fasilitas penerapan label produk ramah lingkungan, memberikan fasilitas kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang, dan memberikan fasilitas pemasaran produk-produk daur ulang.
- Para pelaku dunia usaha melaksanakan kegiatan dengan menggunakan bahan produksi yang dapat menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat digunakan ulang, dapat diatur ulang, dan mudah diuraikan oleh alam.
- Masyarakat dapat berperan dalam mengurangi sampah dengan menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, didaur ulang, dan mudah diurai oleh alam.
- Penanganan sampah.
Beberapa kegiatan yang termasuk dalam kegiatan penanganan sampah ini adalah:
– pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai degan jenis, jumlah, dan/ atau sifat sampah.
– pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
– Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
– pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
– Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Para Pihak
Dalam mengelola sampah, kerjasama antar para pihak sangat diperlukan karena pengelolaan sampah tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan agar target pengurangan sampah di setiap lokasi dapat tercapai. Masing-masing para pihak tersebut memiliki peran sendiri-sendiri. Beberapa pihak yang dapat terlibat dalam pengelolaan sampah adalah :
- Pemerintah
Pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki peran sebagai regulator dan eksekutor dalam kebijakan pengelolaan sampah. Menjamin terselenggarakannya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
- Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR/DPRD)
DPR / DPRD berperan sebagai legislator dalam pengelolaan sampah yaitu berfungsi sebagai control dan pengawas pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah.
- Swasta
Swasta atau dunia usaha memiliki peran lebih sebagai investor dalam pengelolaan sampah, baik sebagai produsen maupun konsumen.
- Akademisi, LSM, Tokoh Masyarakat
Berperan sebagai pendamping, fasilitator, dan pengawas dalam kegiatan pengelolaan sampah
- Masyarakat
Masyarakat memiliki peran serta sebagai sumber sekaligus pihak yang akan menerima manfaat dari pengelolaan sampah, sehingga peran serta mereka akan sangat mempengaruhi hasil pengelolaan sampah yang sedang berlangsung.
E.Pengelolaan Sampah Dalam Kawasan TN Teluk Cenderawasih
Kawasan TN Teluk Cenderawasih (TNTC) sebelum ditetapkan sebagai salah satu kawasan pelestarian alam, telah bermukim masyarakat baik yang berada di dalam kawasan maupun di sekitar kawasan. Aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat baik yang berasal dari dalam/luar kawasan sangat berpegaruh terhadap besarnya volume sampah yang dihasilkan. Selama ini banyak ditemukan banyak sampah plastic yang berada di permukaan perairan kawasan maupun pesisir pantai di tanah besar Pulau Papua maupun pulau dalam kawasan. Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka akan dapat berpengaruh terhadap terganggunya habitat biota perairan seperti karang, penyu, kima, lamun, decomposer, dan biota lain terutama di perairan. Untuk memastikan sumber sampah tersebut perlu dilakukan penelusuran yang lebih detail sehingga dapat dipastikan asal sampah yang mencemari perairan dalam kawasan.
Guna meminimalisir volume sampah yang ada dalam kawasan, beberapa kegiatan yang dapat dilakukan adalah :
- Peningkatan kepedulian masyarakat tentang pengelolaan sampah
Dalam upaya peningkatan kepedulian masyarakat untuk mengelola sampah dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya adalah ;
- Melakukan sosialisasi/penyuluhan tentang pengelolaan sampah dan dampaknya
Hal ini dilakukan terutama terhadap masyarakat di daerah pesisir dan para pelaku usaha wisata yang sering masuk ke dalam/sekitar kawasan agar mereka dapat mengelola sampah terutama plastik di daratan agar tidak lolos/masuk ke dalam perairan.
- Mengajak warga terutama di daerah pesisir kawasan agar rutin membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
- Implementasi program Adiwiyata
Secara formal, program Adiwiyata yang diimplementasikan di sekolah-sekolah mulai dari SD sampai SLTA akan membantu dan mendorong perubahan sikap warga sekolah terutama dalam mengelola sampah.
- Peningkatan sinersigitas para pihak
Para pihak yang berkepentingan dalam kawasan TNTC memiliki peran yang sangat besar dalam menjadikan TNTC tetap lestari dan bebas dari sampah plastik. Kerjasama perlu dibangun secara berkesinambungan antara BBTNTC, Pemda, NGO, Instansi pelayaran, Dunia usaha pariwisata, dan Masyarakat. Secara bersama-sama harus memegang komitmen untuk senantiasa menjaga kawasan TNTC tetap lestari dan dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Oleh: Topo Budi Dhanarko,S.Pi,M.Si /PEH BBTNTC