Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 mengatur perlindungan hukum bagi individu atau kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan perlindungan bagi aktivis lingkungan dari ancaman tuntutan pidana maupun perdata. Hal ini diatur sesuai dengan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin bahwa siapa pun yang memperjuangkan lingkungan tidak dapat dikriminalisasi.
Peraturan ini juga bertujuan meningkatkan partisipasi publik serta mendorong sinergi antar lembaga dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan. KLHK berharap bahwa aturan ini akan mencegah kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang kerap terjadi sebelumnya.
Permen ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan hukum bagi siapa pun yang membela lingkungan hidup, serta diharapkan menjadi dasar bagi aparat hukum untuk melindungi para pejuang lingkungan dari kriminalisasi yang tidak berdasar. Dengan aturan ini, pemerintah berupaya memperkuat kerangka hukum untuk perlindungan hak asasi manusia di bidang lingkungan hidup.
Link unduh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024