Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2024 diterbitkan untuk menggantikan PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peraturan baru ini disusun sebagai respons terhadap dinamika perkembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara melalui PNBP di sektor ini.
Perubahan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang diberlakukan lebih relevan dengan situasi ekonomi saat ini serta dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam.
Salah satu bidang yang diatur dalam PP ini adalah jasa lingkungan (Jasling) terkait wisata alam, khususnya pengelolaan kawasan hutan untuk keperluan wisata.
Beberapa poin utama dalam PP ini meliputi:
- Jenis Penerimaan: PNBP yang dihasilkan dari perizinan pemanfaatan hutan, jasa wisata alam di taman nasional, serta pengelolaan fasilitas dan infrastruktur di kawasan wisata alam diatur berdasarkan jenis kegiatan dan kelas fasilitas yang tersedia.
- Tarif Wisata Alam: Tarif tiket masuk ke kawasan wisata seperti taman nasional atau taman wisata alam dibagi dalam beberapa kategori, tergantung pada kelas fasilitas yang disediakan. 3. Kriteria dan tarif masing-masing fasilitas ditentukan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Jasa Lingkungan Lain: Selain tiket wisata, PP ini juga mencakup tarif untuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dan pungutan lainnya terkait penggunaan kawasan hutan.
Pokok-Pokok Perubahan dalam PP No. 36 Tahun 2024, khusus untuk bidang jasa wisata alam:
- Perubahan Nomenklatur
Dalam rangka penyelarasan dan penyederhanaan nomenklatur, beberapa istilah penting mengalami perubahan untuk meningkatkan kejelasan dan kemudahan pemahaman. Izin Usaha Pemanfaatan Sumberdaya Wisata Alam (IUPSWA) diubah menjadi Pengusahaan Badan Pemanfaatan Sumberdaya Wisata Alam (PB-PSWA), sedangkan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) menjadi Pengusahaan Badan Penyedia Jasa Wisata Alam (PB-PJWA). Selain itu, istilah “karcis masuk” disederhanakan menjadi “tiket masuk”, “pas masuk kendaraan” diubah menjadi “tiket masuk kendaraan”, dan penyebutan “rayon” kini digantikan dengan “kelas”. Perubahan ini diharapkan mempermudah proses administrasi dan pelayanan bagi masyarakat serta pelaku usaha di sektor wisata alam. - Penambahan Jenis Tarif
Untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara serta mendukung pengelolaan wisata alam yang berkelanjutan, pemerintah menambahkan beberapa jenis tarif baru. Penambahan ini mencakup tarif tiket masuk kendaraan transportasi khusus, pungutan atas kegiatan wisata alam seperti paralayang dan balon udara, serta penggunaan fasilitas penunjang seperti drone, peralatan menyelam, pengisian tabung selam, dan peralatan snorkeling. Selain itu, terdapat pungutan untuk kegiatan menerbangkan drone, denda bagi pengunjung dan kendaraan ilegal, serta denda atas keterlambatan penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan bagi pemegang PB. Pemerintah juga menetapkan tarif iuran dan pungutan bagi PB-PJWA yang menawarkan persewaan peralatan wisata alam. Penambahan tarif ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan wisata alam yang lebih tertib dan profesional. - Pengurangan Jenis Tarif
Sebagai bagian dari upaya penyederhanaan dan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan PNBP, pemerintah memutuskan untuk mengurangi 7 jenis tarif pungutan kegiatan yang sebelumnya diberlakukan secara terpisah. Jenis-jenis pungutan ini kini ditiadakan dan digabungkan dalam satu tarif tiket masuk yang mencakup seluruh kegiatan tersebut. Dengan demikian, pengunjung tidak perlu lagi membayar secara terpisah untuk berbagai aktivitas yang dilakukan di kawasan wisata alam. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengunjung, menyederhanakan administrasi, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara di sektor wisata alam. - Dalam peraturan terbaru, jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk bidang Jasa Lingkungan (Jasling) Wisata Alam di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) tidak diatur secara spesifik. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan kegiatan wisata alam di Tahura tanpa ketentuan tarif PNBP yang terikat pada peraturan ini. Langkah ini memungkinkan pemerintah daerah atau pengelola Tahura untuk mengatur tarif berdasarkan kondisi lokal dan kebutuhan pengembangan wisata secara berkelanjutan, sambil tetap menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Perubahan Penambahan Jenis Dan /Atau Tarif PNBP
NO | JENIS TARIF | SATUAN | BESARAN | KET. |
1. | Iuran PB-PJWA Persewaan Peralatan Wisata Alam | |||
– Orang Perseorangan | Per Sertifikat Standar | Rp100.000 | ||
– Badan Usaha | Per Sertifikat Standar | Rp500.000 | ||
2. | Pungutan Hasil Penyediaan Jasa Wisata Alam (PHU- PJWA) Persewaan Peralatan Wisata Alam | |||
– Orang Perseorangan | Per bulan per sertifikat standar | Rp20.000 | ||
– Badan Usaha | Per bulan per sertifikat standar | Rp200.000 | ||
3. | Tiket masuk kendaraan transportasi khusus (helikopter/ Seaplane/ ultralight/ submarine) di TN/TWA | Per unit per trip | Rp2.000.000 | Menyesuaikan dengan perkembangan saat ini |
4. | Pungutan kegiatan wisata alam berupa: | Menyesuaikan dengan perkembangan saat ini | ||
■Paralayang | Per orang per hari | Rp25.000 | ||
■Balon udara | Per orang per hari | Rp25.000 | ||
5. | Penggunaan fasilitas penunjang untuk kegiatan bidang KSDAE: Ada penambahan jenis tarif untuk: DronePeralatan menyelamPengisian tabung selam Peralatan Snorkeling | Per unit per hari Per orang per unit per hari Per tabung Per orang per set per hari | Rp300.000 Rp.25.000- Rp.60.000 Rp.50.000-Rp.35.000 | Menyesuaikan dengan kebutuhan pengunjung |
6. | Pungutan kegiatan penggunaan/menerbangkan drone di TN /TWA/TB/SM | Per unit per hari | Rp2.000.000 | Menyesuaikan dengan kebutuhan pengunjung |
7. | Denda Bidang KSDAE | |||
1) Denda Pengunjung dan kendaraan ilegal/tidak memiliki tiket masuk | Per orang per hari atau per unit per hari | 5 kali tiket masuk pada tarif normal | Untuk memberi efek jera | |
2) Denda atas setiap keterlambatan penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan pemegang PB pemanfaatan jasling Wisata alam (RKL/RKT/Laptah/Lapkeu/La psem) | Per keterlambatan | 10% kali Tarif iuran PB | Untuk ketertiban kewajiban administrasi.Setiap keterlambatan dari dokumen perencanaan/pelaporan Dalam hal sudah ada keyakinan/valid maka diterbitkan SPP |
Perubahan Jenis Dan/ Atau Tarif PNBP Lainnya
NO. | SEMULA | SATUAN | MENJADI | SATUAN | KETERANGAN |
1. | Iuran Izin usaha penyediaan sarana pariwisata alam | Per hektar | Iuran PB-PSWA | Per hektar per Izin | Pada PP 12/2014 tarif dibedakan berdasarkan rayon sedangkan pada PP 36/2024 tarif tidak dibedakan rayon/kelas |
2. | Iuran Izin UPJWA Jasa transportasi | per izin | Iuran PB-PJWA Jasa Transportasi Wisata alam Orang Perseorangan/Badan Usaha meliputi: | Per kendaraan | Sebelumnya dibedakan antara perorangan atau badan usahaSaat ini tidak dibedakan antara orang perseorangan atau badan usaha |
1) Sepeda, kuda, perahu/kendaraan darat tidak bermesin | |||||
2) Perahu bermesin maksimal 150 PK/kendaraan darat bermesin roda 2 | |||||
3) Perahu bermesin di atas 150 PK/Kendaraan darat bermesin roda 4 | |||||
Pungutan Hasil Usaha penyediaan Jasa Wisata Alam (PHUPJWA) untuk Jasa Transportasi: | Per bulan | PHU-PJWA untuk Jasa Transportasi Wisata alam meliputi: | Per bulan per Sertifikat Standar | Pada PP 12/2014 semua jenis PB- PJWA dibedakan berdasarkan rayon sedangkan pada revisi tidak dibedakan berdasarkan rayon/kelas | |
Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); | Sepeda, kuda, perahu/kendaraan darat tidak bermesin | Besarnya tarif dibedakan antara orang perseorangan dan badan usaha | |||
Perahu bermesin maksimal 150 PK/kendaraan darat bermesin roda 2 | |||||
Perahu bermesin di atas 150 PK/Kendaraan darat bermesin roda 4 | |||||
4. | Pungutan Hasil Usaha penyediaan sarana wisata alam | Produk yang dijual | Pungutan Hasil Usaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam | Net profit per tahun | Perubahan satuan |
5. | Pungutan hasil usaha penyediaan sarana pariwisata alam di Taman Buru | Produk yang dijual | Pungutan Hasil Usaha Pengusahaan Taman Buru | Net profit per tahun | Perubahan satuan |
6. | Karcis masuk di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) pada hari kerja. | Per orang per hari | Tiket masuk di TN/TWA/TB/SM | Per orang per hari | Pada PP 12/2014 tarif TN, TWA dan TB dibedakan berdasarkan rayon 1-3 sedangkan pada PP 36/ 2024, rayon dirubah menjadi kelas yang diberlakukan pada TN dan TWA saja,Pada TN tarif dibedakan berdasarkan kelas 1, 2 dan 3, sedangkan pada TWA hanya kelas 1 dan 2Pada TB dan SM masing-masing dengan tarif tersendiri |
7. | Karcis masuk di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) pada hari libur. | – | Tiket masuk wisatawan nusantara/rombongan pelajar di TN/TWA/TB/SM pada hari libur/cuti bersama/Hari Raya | – | Ada penambahan rombongan pelajar dan kekhususan untuk wisatawan Nusantara saja |
8. | Snapshot Film Komersial. Video Komersial;Handycam; Foto | Per paket | Pengambilan gambar komersial: Videografi yang dipergunakan untuk iklan produk/iklan jasa/video clip/Film/drama/sinetron/F TV/web drama/reality show dan sejenisnyaFotografi yang dipergunakan untuk paket wisata/Majalah/iklan produk/iklan jasa dan sejenisnyaVideo dan Foto Prewedding | Per paket per lokasi | Pada PP 12/2014 tidak dibedakan untuk Tarif WNA dan WNI, sedangkan pada PP 36/2024 dibedakan tarif WNA dan WNI |
Penyesuaian tarif tiket masuk pengunjung dilakukan sebagai respons terhadap adanya inflasi, di mana rata-rata nilai inflasi selama 10 tahun terakhir (2014-2024) tercatat sebesar 3,65% per tahun. Dengan asumsi penyesuaian tarif berdasarkan nilai inflasi tersebut, beberapa tarif mengalami kenaikan, antara lain:
- Kelas I: Tarif awal Rp20.000 pada tahun 2014 menjadi sekitar Rp28.628 pada tahun 2024,
- Kelas II: Tarif awal Rp10.000 pada tahun 2014 menjadi sekitar Rp14.314 pada tahun 2024,
- Kelas III: Tarif awal Rp5.000 pada tahun 2014 menjadi sekitar Rp7.157 pada tahun 2024.
Selain itu, tiket masuk kini mencakup beberapa kegiatan wisata alam lainnya, seperti penelusuran hutan, pengamatan satwa liar, snorkeling, kano, selancar, canopy trail, dan outbound training, sehingga pengunjung tidak perlu membayar tiket terpisah untuk setiap kegiatan tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung sekaligus menyederhanakan sistem tarif.