Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih

Balai Besar Taman Nasional Teluk Cendrawasih (BBTNTC) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bertindak sebagai otoritas pengelola Taman Nasional Teluk Cendrawasih (TNTC), sebuah kawasan pelestarian alam yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan pemanfaatn secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih terletak di tepi Samudra Pasifik dan merupakan daerah pertemuan antara lempeng Benua Australia dan lempeng Samudra Pasifik yang secara geografis terletak pada koordinat 134° 06′ – 135° 10′ BT dan 01° 43′ – 03° 22′ LS. Berdasarkan administrasi pemerintahan, berada dalam wilayah Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Nabire Provinsi Papua. Kabupaten Teluk Wondama meliputi 13 Distrik yaitu Distrik Wasior, Distrik Wondiboi, Distrik Rasiei, Distrik Naikere, Distrik Pesisir Kuri, Distrik Teluk Duairi, Distrik Roon, Distrik Rumberpon, Distrik Soug Wepu, Distrik Windesi, Distrik Wamesa, Distrik Dataran Wamesa, dan Distrik Roswar. Sedangkan Kabupaten Nabire meliputi 2 Distrik yaitu Distrik Yaur dan Distrik Teluk Umar.

Kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih pada awalnya ditetapkan sebagai kawasan Cagar Alam Laut melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 58/Kpts-II/1990 pada tanggal 3 Februari 1990 dengan luasan ±1.453.500 hektar. Kemudian, dinyatakan sebagai Taman Nasional melalui pernyataan Menteri Kehutanan pada Acara Pekan Konservasi Alam Nasional di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pernyataan ini tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 448/Kpts-II/1990 pada tanggal 6 Maret 1990. Selanjutnya, kawasan Teluk Cenderawasih ditunjuk sebagai Taman Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 472/Kpts-II/1993 pada tanggal 2 September 1993 dengan luasan 1.453.500 hektar, dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 8009/Kpts-II/2002 tanggal 29 Agustus 2002.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 bahwa Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional memiliki tugas dan fungsi.

Taman Nasional Teluk Cenderawasih memiliki tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Taman Nasional Teluk Cenderawasih adalah :

  1. inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
  2. perlindungan dan pengamanan kawasan;
  3. pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
  4. pengendalian kebakaran hutan;
  5. pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan nonkomersial;
  6. pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;
  7. pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
  8. evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
  9. penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
  10. pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
  11. pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
  12. pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan; dan
  13. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan.

VISI

Visi pengelolaan Taman Nasional Teluk Cenderawasih adalah ”Terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem Taman Nasional Teluk Cenderawasih berdasarkan kearifan lokal guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan “

MISI

Dalam rangka pencapaian visi dimaksud, misi pengembangan Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih digariskan sebagai berikut:

  1. Memantapkan kawasan guna menjamin konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem kawasan TNTC.
  2. Memantapkan perlindungan, pengawetan dan upaya pemulihan ekosistem yang terdegradasi TNTC.
  3. Mengembangkan secara optimal pemanfaatan sumber daya alam hayati ekosistem bagi pengembangan pendidikan, penelitian, ilmu pengetahuan, pariwisata alam dan budidaya untuk mendukung pemanfaatan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.
  4. Mengembangkan sistem kelembagaan dan kemitraan konservasi dalam rangka pengelolaan TNTC.

Berdasarkan visi pengelolaan TNTC maka ditetapkan tujuan pengelolaan TNTC pada periode 2018 – 2027 adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin kelestarian potensi potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat.
  2. Meningkatkan nilai manfaat potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TNTC melalui penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.