Site icon TELUK CENDERAWASIH NATIONAL PARK

Sosialisasi Penyusunan SKP Format Baru Di BPTN Wilayah III Yembekiri

Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 terkait Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021, Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih melakukan Sosialisasi Penyusunan SKP dengan Format Terbaru di Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah III Yembekiri, Senin, 24 Januari 2022. Materi sosialisasi disampaikan oleh Irianti, Kepala Sub Bagian Umum dan Yusliarni, Staf Kepegawaian dan dihadiri oleh 15 orang peserta dari staf Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah V Rumberpon dan SPTN VI Windesi.

Penyampaian Materi SKP di BPTN Wilayah III Yembekiri

Hernowo Supriyanto, Kepala Bidang Pengelolaan TN Wilayah III Yembekiri mengingatkan pentingnya untuk memahami materi yang akan disampaikan, agar memperhatikan tata cara pembuatan SKP ini karena format SKP berbeda dengan tahun sebelumnya. Irianti menambahkan bahwa tidak ada SKP yang salah ataupun benar, semuanya dalam tahap pembelajaran dan akan disempurnakan bersama-sama.

Penyampaian Materi SKP di BPTN Wilayah III Yembekiri

Untuk mendapatkan kenaikan pangkat, PNS harus mengikuti penilaian prestasi kerja. Penilaian tersebut meliputi SKP dengan persentase 60% dan perilaku kerja dengan persentase 40%. SKP tersebut sebagai rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu satu tahun. Kemudian dilakukan penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Tujuannya jelas adalah untuk membentuk PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban tugasnya.

Fungsi dari SKP ini sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja PNS, dengan tambahan tugas lain dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan. Hasilnya akan diperoleh dari SKP, nantinya akan diakumulasikan dengan perilaku pegawai di lingkungan kerja untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan  dalam rangka pembinaan karir, pengangkatan, penempatan, penghargaan, dan disiplin.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Fungsi dari Pegawai ASN dalam hal ini PNS, salah satunya adalah sebagai pelayan publik. PNS dapat melayani publik dengan baik melalui kinerja yang maksimal. Oleh sebab itu, SKP ini untuk menilai kinerja pegawai.

Melalui kegiatan ini diharapkan peserta sudah memiliki pedoman dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS.

Kepala Bidang PTN Wilayah III Yembekiri beserta Kasubbag Umum dan Staff

Oleh : Friska Gressia Sianturi, S.Hut / Penyuluh Kehutanan Pertama

Exit mobile version