TUGAS DAN FUNGSI TAMAN NASIONAL TELUK CENDERAWASIH

sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 bahwa Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional memiliki tugas dan fungsi.

Taman Nasional Teluk Cenderawasih memiliki tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Taman Nasional Teluk Cenderawasih adalah :
a. inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
b. perlindungan dan pengamanan kawasan;
c. pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
d. pengendalian kebakaran hutan;
e. pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;
f. pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;
g. pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
h. evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
i. penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
j. pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
k. pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
l. pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan; dan
m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan.