Revisi UU No. 5 Tahun 1990: Upaya Memperkuat Perlindungan Sumber Daya Alam dengan Pendekatan Modern dan Partisipasi Masyarakat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi) telah menjadi dasar hukum utama dalam upaya konservasi di Indonesia. Namun, perkembangan zaman dan tantangan baru dalam konservasi membuat perlu adanya revisi terhadap UU ini. Berikut adalah beberapa perbedaan antara UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan versi revisi yang diusulkan…
