Evolusi Taman Nasional Teluk Cenderawasih dari Tahun ke Tahun
Rencana pengelolaan Kawasan Konservasi Laur Teluk Cenderawasih (KKL) di Irian Jaya (sekarang Papua) tahun 1984-1992 dikerjakan oleh World Wildlife fund (WWF) dan tahun 1987 menjadi titik penting dalam pelaksanaan rencana, berfokus pada pengelolaan sumber daya alam di Teluk Cenderawaish. Rencana ini merupakan bagian dari uaoata yang lebih luas untuk melundungi dan memelihara keanekaragaman hayati laut yang penting di wilayah tersebut.
Selain itu, beberapa rencana pengelolaan telah disusun, antara lain:
- Rencana Pengelolaan Taman Nasional Teluk Cenderawasih 1994-2019 yang disusun oleh Proyek Bank Dunia – 1994.
- Rencana Karya Lima Tahunan Taman Nasional Teluk Cenderawasih 1997 – 2002 yang disusun oleh Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) I Irian Jaya – 1996.
- Review Buku I, II dan III tentang RPTN di Bogor pada bulan Maret 1999.
- Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Nasional Teluk Cenderawasih yang merupakan kerjasama Pemda Kabupaten Manokwari, Pemda kabupaten Nabire, WWF Bioregion Sahul dan Balai Taman Nasional Teluk Cenderawasih – 2001.
Taman Nasional awalnya ditetapkan sebagai cagar alam laut melalui surat keputusan Menteri Kehutanan. Kemudain, dalam pernyataan resmi Menteri Kehutanan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Teluk Cenderawasih dinyatakan sebagai Taman Nasional Teluk Cenderawasih dengan luas 1.453.500 ha.
Perubahan fungsi cagar alam laut menjadi taman nasional tertuang dalam surat keputusan Nomor 472 Tahun 1993 dengan nama Taman Nasional Teluk Cenderawasih yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Manokwari dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai.
29 Agustus 2002, Kawasan Teluk Cenderawasih resmi ditetapkan sebagai Taman Nasional melalui SUrat Keputusan Menteri Kehutaan Nomor 8009 Tahun 2002. Pentepan ini menjadikan Teluk Cenderawasih sebagai taman nasional laut terbesar di Indonesia.
Taman Nasional Teluk Cenderawasih berperan penting dalam melindungi system penyangga kehidupan, melestarikan keanekaragaman hayati, serta mendukung pemanfaatan sumber daya aam secara lestari. Kawasan ini dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, seperti penelitian, pendidikna, wisata alam, penyimpanan karbon serta pemanfaatan energi dan sumber daya oleh masyarakat local secara tradisional.
Kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih tak lepas dari keberadaan masyarakat yang tinggal di dalam Kawasan, ini merupakan salah satu factor Utama keberhasilan pengelolaan Kawasan konservasi. Terdapat 13 Distrik yang berada di dalam Kawasan, yaitu: Distrik Wasior, Distrik Wondiboi, Distrik Rasiei, Distrik Naikere, Distrik Pesisir Kuri, Distrik Teluk Duairi, Distrik Roon, Distrik Rumberpon, Distrik Soug Wepo, Distrik Windesi, Distrik Wamesa, Distrik Dataran Wamesa, dan Distrik Roswar. Sedangkan Kabupaten Nabire meliputi 2 Distrik, yaitu Distrik Yaur dan Distrik Teluk Umar.

