Kampung Menarbu Memenuhi Syarat MMH, Langkah Nyata untuk Perlindungan Kearifan Lokal
Diseminasi Hasil Identifikasi dan Pemetaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampung Menarbu, Selasa (17/6) di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama. Kegiatan ini digelar oleh Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal, Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Ditjen PKRL-KKP, serta dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama.
Identifikasi dan pemetaan yang dilakukan pada 23–30 Oktober 2023 lalu menyimpulkan bahwa Kampung Menarbu memenuhi karakteristik sebagai MHA sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil ini menjadi dasar rekomendasi pengakuan dan perlindungan melalui Peraturan Bupati.
Kampung Menarbu merupakan salah satu wilayah adat dalam kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih yang dihuni oleh MHA Suku Roon, dengan ikatan turun-temurun yang kuat terhadap wilayah kelola lautnya. Wilayah kelola adat ini mencakup dua zona utama: Area Kadup/Sasi seluas ±366,79 ha yang dikelola secara tradisional melalui sistem buka-tutup wilayah tangkap, serta Area Penangkapan Tradisional seluas ±914,97 ha yang menjadi ruang utama aktivitas nelayan lokal.
Kearifan lokal yang dijaga dengan ketat oleh masyarakat Menarbu menjadi potensi penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus memperkuat identitas budaya yang hidup di tengah masyarakat pesisir Papua Barat.
