Mengelal Wilayah Laut Taman Nasional Teluk Cenderawasih
Taman Nasional Teluk Cenderawasih merupakan taman nasional laaut terluas di Indonesia dengan luas 1.453.500 ha, terdiri dari luas daratan pesisir pantai (pulau induk) sebesar 12.400 ha (0,9 %) dan luas daratan pulau sebesar 55.800 ha, sedangkan luas lautan/perairan sebesar 1.305.000 ha (89,9 %) dengan luas terumbu karang 80.000 ha (5,5 %).
Untuk menjaga kelestarian ekosistemnya TNTC dikelola dengan sistem zonasi. Sebuah sistem yang membagi wilayah taman nasional ke dalam zona-zona dengan fungsi dan peruntukan yang berbeda, agar konservasi tetap berjalan berdampingan dengan pemanfaatan berkelanjutan oleh masyarakat.
Berikut ini zonasi di Taman Nasional Teluk Cenderawasih:
- Zona Inti dengan luas 3.615 ha.
- Zona ini sangat dilindungi.
- Tidak diperbolehkan adanya aktivitas manusia.
- Berfungsi untuk konservasi murni dan penelitian terbatas.
2. Zona Perlindungan Bahari dengan luas 110.116 ha.
- Perlindungan keanekaragaman hayati laut.
- Sumber daya genetic dan plasma nutfah.
- Menyediakan ruang untuk penelitian ilimiah dan Pendidikan lingkungan dan wisata alam.
3. Zona Rimba dengan luas 22.693 ha.
- Diperuntukkan untuk kegiatan penelitian, pendidikan, dan monitoring serta wisata alam terbatas.
- Kawasan perlindungan dengan akses sangat terbatas.
4. Zona Pemanfaatan dengan luas 1.091.426 ha.
- Diperuntukkan untuk pariwisata bahari (snorkeling, diving), penangkapan ikan secara tradisional, pengamatan satwa seperti hiu paus.
5. Zona Tradisional dengan luas 216.016 ha.
- Diperuntukkan memanfaatkan potensi smber daya alam bagi masyarakat secara tradisional.
- Kegiatan yang dilakukan harus selaras dengan prinsip konservasi dan kearifan lokal.
6. Zona Rehabilitasi dengan luas 100 ha.
- Wilayah yang sedang dipulihkan dari kerusakan ekosistem.
- Pelepasan dan reintroduksi satwa liar.
7. Zona Religi, Budaya, dan Sejarah dengan luas 261 ha.
- Melindungi dan menjaga situs religi, budaya lokal, dan warisan sejarah serta mendukung kehidupan masyarakat yang terkait dengan nilai-nilai tersebut.
8. Zona Khusus dengan luas 9.273 ha.
- Menyediakan ruang untuk kegiatan tertentu yang strategis.
- Mengakomodasi kebutuhan masyarakat atau pemerintah yang sudah ada sebelum taman nasional ditetapkan.
- Menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi dan kepentingan khusus yang tidak bisa dihindari.
Mari jaga warisan laut Teluk Cenderawasih. Dengan sistem zonasi, konservasi bisa berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat adat.

