|

Resmi, RUU KSDAHE Sah Jadi Undang-Undang

Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, RUU ini kini telah menjadi undang-undang yang akan memperkuat upaya konservasi dan perlindungan sumber daya alam hayati serta ekosistem di Indonesia. Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II DPR RI, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Melalui undang-undang baru ini, DPR RI berharap dapat menghadirkan kerangka hukum yang lebih kuat untuk melestarikan kekayaan alam Indonesia dan melindungi keanekaragaman hayati dari ancaman kerusakan. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta memastikan kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang. Mari kita dukung bersama implementasi undang-undang ini demi masa depan lingkungan yang lebih baik.

“Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras, dan yang secara konsisten terus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia, serta secara teguh berupaya menjaga koherensi antar undang-undang,” ucap Menteri Siti Nurbaya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar (kiri) menyerahkan berkas berisi keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kanan) dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024). (Foto: Instagram Siti Nurbaya Bakar)

Sumber: DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *