|

Revisi UU No. 5 Tahun 1990: Upaya Memperkuat Perlindungan Sumber Daya Alam dengan Pendekatan Modern dan Partisipasi Masyarakat

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi) telah menjadi dasar hukum utama dalam upaya konservasi di Indonesia. Namun, perkembangan zaman dan tantangan baru dalam konservasi membuat perlu adanya revisi terhadap UU ini. Berikut adalah beberapa perbedaan antara UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan versi revisi yang diusulkan atau diterbitkan saat ini:

  1. Definisi dan Ruang Lingkup
    UU Nomor 5 Tahun 1990:
    • Fokus pada konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem secara umum.
    • Definisi keanekaragaman hayati, konservasi, dan ekosistem cenderung umum.
    Revisi UU (Versi Sekarang):
    • Penambahan definisi yang lebih rinci dan spesifik terkait dengan biodiversitas, jenis-jenis kawasan konservasi, dan konsep-konsep modern dalam ekologi.
    • Penekanan pada konservasi berbasis ekosistem dan jasa ekosistem yang lebih komprehensif.
  2. Kelembagaan dan Koordinasi
    UU Nomor 5 Tahun 1990:
    • Pengaturan kelembagaan yang terbatas pada instansi pemerintah yang ada saat itu.
    • Kurangnya koordinasi antar-lembaga terkait dalam pengelolaan kawasan konservasi.
    Revisi UU (Versi Sekarang):
    • Pembentukan lembaga baru atau reformasi lembaga lama dengan tugas dan tanggung jawab yang lebih jelas.
    • Penguatan koordinasi antar-lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah.
  3. Peran Masyarakat dan Sektor Swasta
    UU Nomor 5 Tahun 1990:
    • Partisipasi masyarakat dan sektor swasta belum diatur secara rinci.
    • Kurangnya mekanisme untuk melibatkan masyarakat lokal dalam upaya konservasi.
    Revisi UU (Versi Sekarang):
    • Penekanan pada partisipasi masyarakat lokal dan peran sektor swasta dalam kegiatan konservasi.
    • Pengaturan insentif dan mekanisme untuk mendorong keterlibatan aktif dari berbagai pihak.
  4. Sanksi dan Penegakan Hukum
    UU Nomor 5 Tahun 1990:
    • Sanksi bagi pelanggaran konservasi cenderung ringan dan kurang memberikan efek jera.
    • Penegakan hukum yang masih lemah.
    Revisi UU (Versi Sekarang):
    • Peningkatan sanksi bagi pelanggaran konservasi dengan hukuman yang lebih berat.
    • Penguatan mekanisme penegakan hukum dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan konservasi.
  5. Pendanaan dan Pembiayaan
    UU Nomor 5 Tahun 1990:
    • Pendanaan untuk konservasi terbatas pada anggaran pemerintah.
    • Kurangnya sumber pendanaan alternatif.
    Revisi UU (Versi Sekarang):
    • Pengaturan lebih rinci mengenai sumber pendanaan alternatif, termasuk melalui skema pembayaran jasa lingkungan (PES), hibah, dan kerjasama internasional.
    • Pendirian dana konservasi yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
  6. Teknologi dan Inovasi
    UU Nomor 5 Tahun 1990:
    • Pemanfaatan teknologi untuk konservasi belum diatur secara spesifik.
    • Kurangnya dorongan untuk penelitian dan pengembangan dalam bidang konservasi.
    Revisi UU (Versi Sekarang):
    • Penggunaan teknologi modern dan inovasi dalam upaya konservasi diatur lebih rinci.
    • Dorongan untuk penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi baru dalam konservasi sumber daya alam hayati.

Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 diharapkan mampu menjawab tantangan-tantangan baru dalam konservasi serta memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia.

Berikut link download UU Nomor 32 Tahun 2024Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *