Aturan Berwisata di Taman Nasional Teluk Cenderawasih

Sering terdengar istilah “apabila bertamu, inginnya pasti dijamu”. Namun demikian, jadilah tamu yang baik dan berbudaya apabila datang ke tempat yang baru karena setiap tempat wisata sudah pasti mempunyai aturannya masing-masing, seperti pepatah: “dimana kaki dipijak, disitu langit dijunjung”. Jadi, sangat tidak tepat jika masih ada saja wisatawan yang mengatakan “Saya kan sudah bayar, yasudah terserah saya mau ngapain”. Karena sudah selayaknya wisatawan harus menjaga keindahan dan kelestarian lingkungan.

Papua merupakan salah satu tempat terbaik untuk melakukan wisata. Begitu banyak tempat menarik disini untuk berwisata, Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) salah satunya. Saking luasnya, TNTC berada di dua provinsi yaitu di Provinsi Papua dan Papua Barat. Tentunya TNTC juga memiliki aturan dan kode etik dalam melakukan berbagai aktivitas wisata.

Berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum memasuki Kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih dilansir dari Buku Jelajah Taman Nasional Teluk Cenderawasih (Sokoy. A.A. et al., 2017) :

1)  Mengajukan surat permohonan ijin penerbitan SIMAKSI (Surat Ijin Memasuki Kawasan Konservasi) kepada Kepala Balai Besar TNTC atau Kepala Bidang PTN Wilayah dilengkapi:

  • Nama-nama dalam tim dan asal peserta
  • Lama waktu kunjungan
  • Daftar kegiatan yang dikenakan tarif PNBP
  • Daftar peralatan yang dikenakan tarif PNBP

Persyaratan:

  • Copy identitas KTP (Pengunjung WNI)
  • Copy pasport (pengunjung WNA)
  • Surat keterangan jalan kepolisian (SKJ) untuk pengunjung WNA
  • Daftar kru kapal dan surat ijin berlayar kapal (pengunjung liveboard)

Selain Simaksi, masyarakat juga bisa langsung membeli karcis di pintu masuk Sowa, Kampung Sima

 

1)    Tata cara pengurusan SIMAKSI untuk pebuatan video/film atau jurnalistik:

Mengajukan surat permohonan ijin penerbitan SIMAKSI kepada Kepala Balai Besar TNTC atau Kepala Bidang PTN Wilayah dilengkapi:

 

  • Nama-nama dalam tim dan asal peserta
  • Lama waktu kunjungan
  • Daftar kegiatan yang dikenakan tarif PNBP
  • Daftar peralatan yang dikenakan tarif PNBP

Persyaratan:

 

  • Copy identitas KTP (Pengunjung WNI)
  • Copy pasport (pengunjung WNA)
  • Surat keterangan jalan kepolisian (SKJ) untuk pengunjung WNI/WNA
  • Kartu pers dari Lembaga yang berwenang (jurnalis WNI/WNA)

Setelah mengurus persyaratan di atas, barulah para wisatawan boleh memasuki Kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih. Tentunya ada kewajiban lain yang harus dilakukan selama kegiatan berwisata. Untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan potensi wisata alam disarankan untuk:

 

1. Membaca ketentuan dan kewajiban di dalam SIMAKSI

2. Mematuhi aturan masyarakat adat di dalam dan sekitar kawasan TNTC

3. Kapal pesiar melapor terlebih dahulu pada kampung terdekat sebelum melakukan aktivitas wisata

4. Setiap kapal pesiar wajib didampingi petugas dari BBTNTC

5. Tidak ada kegiatan yang harus membeli atau melayani tamunya dengan jenis ikan yang dieksploitasi secara berlebihan, termasuk ikan kerapu, ikan karang, ikan napoleon, ikan kakatua, ikan hiu dan kerang tertentu

6. Dilarang menyalakan api pada tempat tertentu

Taman Nasional Teluk Cenderawasih dengan Taman Nasional terluas di Indonesia menyimpan banyak keindahan di bawah lautnya. Sudah pasti banyak penyelam yang ingin menikmati itu semua. Akan tetapi penyelam harus mengetahui daerah-daerah yang menjadi tempat menyelam. Nah, bagi para wisatawan yang ingin menyelam inilah kode etik menyelam yang berlaku di TNTC agar tidak merusak laut.

1.    Jika sebuah liveaboard yang melakukan pelayaran harus menambatkan jangkar, sebaiknya tidak dilakukan dalam jarak 200 meter dari tempat menyelam.

2. Semua kapal harus menambatkan jangkar pada kedalaman 60 meter, dan tidak membuang jangkar pada kedalaman kurang dari 40 meter, kecuali di daerah pasir, jauh dari terumbu karang dan tempat menyelam.

3. Perahu yang digunakan menyelam agar tidak membuang jangkar di tempat menyelam, sedikit jauh dari tempat menyelam sehingga tidak mengganggu dan membahayakan penyelam.

4. Tur operator dan kapal pesiar harus berkomunikasi satu sama lain untuk mengatur jadwal dan meminimalkan jumlah penyelam di suatu lokasi. Ini diperlukan agar kondisi tempat penyelaman tetap terjaga.

5. Untuk kapal, pastikan plastik dan sampah yang tidak terurai harus dikembalikan ke pelabuhan. Penyelam tidak boleh membuang sampah di laut. Bahan organic dan air limbah harus dibuang jauh dari pantai dan terumbu karang.

6. Pemandu selam, kru dan staf tidak boleh menangkap, mengumpulkan atau mengganggu kehidupan laut, terutama di zona inti dan zona larang tangkap. Hal ini juga berlaku untuk organisme darat, termasuk anggrek, ketam kenari dan segala jenis burung.

7. Berlatilah kontrol daya apung yang baik dan jangan menyelam dengan anting-anting.

8. Semua penyelam terutama fotografer harus menghundari menyentuh, berdiri atau lainnya yang membahyakan koral hidup.

9. Menyelam secara teratur, jangan melebihi batas dekompresi.

10. Pastikan semua perangkat radio dan visual dalam keadaan baik dan memiliki lampu yang terisi penuh untuk menyelam malam.

11. Tur operator harus selalu mengetahui peraturan baru yang mungkin berlaku untuk penyelam dan pengunjung.

12. Jet ski dilarang. Tidak hanya berbahaya bagi penyelam, perenang dan kehidupan laut, jet ski tidak tepat di tempat yang indah ini

Taman Nasional Teluk Cenderawasih juga merupakan rumah bagi hiu paus. Tak heran banyak pelancong yang ingin berinteraksi langsung dengan hiu terbesar ini. Hiu paus di Teluk Cenderawasih dapat dijumpai di perairan Kwatisore, Nabire, Provinsi Papua. Nah, berinteraksi dengan hiu paus juga ada kode etiknya. Berikut kode etik (code of conduct) dalam berinteraksi dengan hiu paus yang berlaku di TNTC :

1. Pemandu harus melakukan Briefing  singkat (10-15) menit sebelum masuk ke air. Briefing dapat dilakukan dalam perjalanan menuju ke air.

2. Snorkeler harus mengikuti instruksi pemandu. Snorkeler harus menjaga jarak untuk memberi ruang kepada hiu paus, 2 meter dari tubuh hiu paus dan 3 meter dari ekornya.

3. Durasi berinteraksi dengan hiu paus maksimal 60 menit untuk tiap grup.

4. Penggunaan kamera diperbolehkan tanpa flash.

5. Dilarang menyentuh dan/atau mengejar hiu paus secara aktif. Apabila hiu paus mendekat, tetaplah tenang dan berenang ke samping.

6. Dilarang mengeluarkan suara keras, melakukan gerakan yang mendadak, dan mencipratkan air yang dapat memprovokasi/ mengganggu hiu paus.

7. Penggunaan scuba dibatasi. Maksimal 2 pengguna scuba dalam 1 grup. Namun dihimbau untuk tidak menggunakan scuba.

8. Satu grup terdiri dari 1 orang pemandu dan 6 peserta (maksimal).

9. Perahu harus ditambatkan di bagan pada sisi yang telah ditentukan dalam kondisi mesin mati.

10. Hanya boleh ada 1 perahu dengan 1 grup per bagan.

11. Kecepatan perahu menuju bagan maksimal 10 knot dalam jarak 1 km dan 2 knot dalam jarak 50 meter dari bagan dan 20 meter dari hiu paus.

12. Pemandu turun ke air pertama kali diikuti oleh para tamu.

13. Snorkeler harus masuk ke dalam air setenang mungkin.

14. Para tamu harus segera berenang kembali menuju perahu sesuai durasi kunjungan.

15. Pemandu harus menjadi orang terakhir yang keluar dari air.

16. Pemandu harus mengumpulkan lembar komentar dari para tamu dan menyerahkan kepada Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih.

Oleh Krisensia Yayuk Mangguali, S.Hut

Calon Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama

Similar Posts

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *