Pengelolaan Taman Nasional Teluk Cenderawasih
Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) ditunjuk sebagai kawasan konservasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 472/Kpts-II/1993 dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 8009/Kpts-II/2002 tanggal 29 Agustus 2002 dengan luas 1.453.500 Ha. Sebagai taman nasional, kawasan ini memiliki fungsi dan peran yang lengkap jika dibandingkan dengan kawasan konservasi lainnya. Fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan,…