Penyusunan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberian Akses Kelola Kepada Masyarakat di Kampung Menarbu, Distrik Roon
Bertempat di Balai Kampung Menarbu, Distrik Roon Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, Jumat 30 Juli 2021 telah dilaksanakan Penyusunan Draf Perjanjian Kerjasama Pemberian Akses Pemanfaatan Sumber Daya Perairan Terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi pada zona tradisional Taman Nasional Teluk Cenderawasih. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen masyarakat untuk berperan serta dalam mendukung pengelolaan kawasan TNTC, serta memberdayakan dan mendukung kesejahteraan masyarakat Kampung Menarbu.
Penyusunan draf Perjanjian Kerjasama Pemberian Akses Pemanfaatan Sumber Daya Perairan Terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi pada zona tradisional Taman Nasional Teluk Cenderawasih dihadiri sebanyak 45 orang peserta yang terdiri dari Kepala Kampung Menarbu, Sekretaris Kampung, Majelis Gereja, Kelompok BUMKA Yenui, Pengelola Sasi Kampung Menarbu dan masyarakat. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kampung, kemudian dilanjukan dengan pemaparan materi oleh pelaksana kegiatan dan penyusunan draft perjanjian kerjasama. Penyusunan draft tersebut dilakukan secara diskusi dan menghasilkan beberapa draf perjanjian kerjasama.
Draf perjanjian kerjasama yang telah disepakati oleh Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih dan Masyarakat Kampung Menarbu terdiri dari 14 pasal, antara lain pasal (1) Tujuan; pasal (2) Ruang Lingkup; pasal (3) Letak dan Luas Areal Kerjasama; pasal (4) Rencana Pelaksanaan Program / Kegiatan; pasal (5) Hak dan Kewajiban Para Pihak; pasal (6) Jangka Waktu dan Perpanjangan; pasal (7) Berakhirnya Perjanjian Kerjasama; pasal (8) Keadaan Memaksa (Force Majeure); pasal (9) Penyesuaian Perselisihan; pasal (10) Pembiayaan; pasal (11) Korespondensi, pasal (12) Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, pasal (13) Perubahan; dan pasal (14) Penutup.
Letak area kemitraan berada di wilayah perairan Kampung Menarbu, Pulau Roon dan Kepulauan Auri yang termasuk dalam zona tradisional Taman Nasional Teluk Cenderawasih. Dalam wilayah tersebut terdapat area yang di sasi oleh masyarakat yaitu sasi permanen yang berada di depan Kampung Menarbu dan sasi buka tutup (Mei 2020 – Mei 2023). Sasi yang dilakukan sejak Mei 2020 adalah melarang aktivitas penangkapan seperti memancing, menjaring, molo (menyelam mencari ikan), dan menggunakan kompresor. Sedangkan biota yang dilarang untuk ditangkap antara lain dugong, hiu, ikan napoleon, penyu, serta ikan yang akan bertelur dan belum layak tangkap (ukuran kecil). Lokasi yang ditutup adalah seluas 1.131 ha selama tiga tahun dan akan dibuka kembali pada bulan Mei 2023.
Selanjutnya draf perjanjian kerjasama yang telah disusun ini akan ditinjau untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian setelah mendapat persetujuan barulah perjanjian kerjasama ini ditandatangai oleh para pihak yaitu adalah Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih dan dari Kelompok BUMKA Yenui. Setelah penandatangan, selanjutnya dilakukan penyusunan Rencana Pelaksana Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai bagian dari perjanjian Kerjasama.
Oleh: Ni Made Putri Handayani, S.Pi/ Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama