|

Sosialisasi Dan Penerapan PP No. 36 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2024 mengatur jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk untuk kawasan konservasi seperti Taman Nasional Teluk Cenderawasih. Aturan ini menggantikan PP No. 12 Tahun 2014, dan mulai berlaku pada 30 Oktober 2024.

Beberapa poin penting terkait sosialisasi PP ini adalah:

  1. Karcis masuk ke taman nasional dibedakan berdasarkan kelas, yang mempengaruhi tarif kunjungan. Misalnya, tiket masuk di Taman Nasional Teluk Cenderawasih dibagi dalam beberapa kategori tarif yang disesuaikan dengan kelas dan hari kunjungan (hari kerja atau libur).
  2. Tarif untuk kegiatan wisata alam seperti penggunaan jasa transportasi, penyewaan peralatan, serta aktivitas seperti fotografi dan videografi komersial juga dikenakan PNBP yang berbeda sesuai dengan jenis jasa yang diberikan.
  3. Denda administratif berlaku bagi pengunjung yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak memiliki tiket masuk atau keterlambatan dalam penyampaian dokumen perencanaan, yang bisa dikenakan denda hingga 5 kali tarif tiket normal​

Berikut jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada Taman Nasional Teluk Cenderawasih:

NoJenis PungutanTarif (Rp)Satuan
1.Tiket Masuk Pengunjung  
 Wisatawan Mancanegara200.000,-Per orang per hari
 Wisatawan Nusantara Hari Biasa20.000,-Per orang per hari
 Wisatawan Nusantara Hari Libur30.000,-Per orang per hari
2.Pungutan Kegiatan Wisata Alam  
 Menyelam (Scuba diving)25.000,-Per orang per hari
3.Tiket Masuk Kendaraan Air  
 Kapal Motor 40 s.d. 100 PK100.000,-Per unit per hari
 Kapal Motor 101 s.d. 500 PK150.000,-Per unit per hari
 Kapal Motor di atas 500 PK200.000,-Per unit per hari
4.Kapal Pesiar / Cruiser Ship dengan Kapasitas Angkut  
 ≤ 50 Penumpang2.000.000,-Per unit per hari
 51 s.d. 100 Penumpang4.000.000,-Per unit per hari
 101 s.d. 200 Penumpang8.000.000,-Per unit per hari
 201 s.d. 1.000 Penumpang15.000.000,-Per unit per hari
5.Pengambilan Gambar Komersial  
 Videografi yang dipergunakan untuk iklan produk/Iklan Jasa/Video Clip/Film/Drama/Sinetron/FTV/Web Drama/Reality Show dan Sejenisnya  
 Warga Negara Asing20.000.000,-Per paket per lokasi
 Warga Negara Indonesia10.000.000,-Per paket per lokasi
 Fotografi yang dipergunakan untuk Paket Wisata/Majalah/Iklan Produk/Iklan Jasa dan Sejenisnya  
 Warga Negara Asing5.000.000,-Per paket per lokasi
 Warga Negara Indonesia2.000.000,-Per paket per lokasi
6.Penggunaan Fasilitas Penunjang untuk Kegiatan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem  
 Peralatan Menyelam (Diving)  
 Bouyancy Compensator Device (BCD)60.000,-Per orang per unit per hari
 Regulator60.000,-Per orang per unit per hari
 Tabung50.000,-Per orang per unit per hari
 Pemberat25.000,-Per orang per unit per hari
 Wetsuit50.000,-Per orang per unit per hari
 Peralatan Snorkling35.000,-Per orang per set per hari
7.Pungutan Kegiatan Penggunaan/ Menerbangkan Drone2.000.000,-Per unit per hari
8.Kegiatan Penelitian Menggunakan Kawasan  
 Warga Negara Asing  
 Di bawah 1 Bulan5.000.000,-Per orang
 1 s.d. 6 Bulan10.000.000,-Per orang
 Warga Negara Indonesia  
 Di bawah 1 bulan100.000,-Per orang
 1 s.d 6 Bulan150.000,-Per orang

Dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaan kawasan konservasi, termasuk Taman Nasional Teluk Cenderawasih, dapat lebih optimal dalam meningkatkan pendapatan negara serta melestarikan lingkungan.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *