Sosialisasi Aturan Jabatan Fungsional dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Lingkup Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih
Manokwari – Dalam rangka penyampaian informasi terkait aturan-aturan terbaru jabatan fungsional lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka dilaksanakan Sosialisasi Aturan – Aturan Jabatan Fungsional (Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan, dan Penyuluh Kehutanan) bersamaan dengan pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat fungsional Polhut dan PEH lingkup BBTNTC selama tiga hari kedepan, Selasa (15/6). Kegiatan ini bertujuan untuk untuk mensosialisasikan peraturan terbaru terkait jabatan fungsional dan menguji pejabat fungsional melalui penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan kompeten atau belum pada unit kompetensi tertentu.
Sosialisasi disampaikan oleh Septi Eka Wardhani, S.Hut, M.P selaku Kasubbag Administrasi Jabatan Fungsional, Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE. Beliau membahas tentang Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS. Dalam peraturan ini, beberapa aspek yang diatur antara lain: tentang kedudukan dan tanggung jawab jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, promosi, penilaian kinerja, penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan serta pemberhentian dari jabatan fungsional.
Beberapa perbedaan atau perubahan dengan peraturan sebelumnya adalah sebagai berikut :
- Peraturan baru dibuat dan berlaku untuk seluruh jabatan fungsional pemerintah, sedangkan peraturan sebelumnya masing-masing jabatan fungsional di atur dalam peraturan yang berbeda;
- Adanya integrasi antara Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perhitungan Angka Kredit (AK) pegawai;
- Pemberhentian sementara bagi jabatan fungsional dihapuskan;
- Dalam peraturan baru diatur mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina;
- Pada pasal 55 ayat (2) dalam peraturan baru ditegaskan bahwa untuk kenaikan pangkat/jenjang jabatan yang dipertimbangkan adalah Penetapan Angka Kredit (PAK), formasi yang tersedia, rekomendasi lulus uji kompetensi dalam kenaikan jenjang jabatan, dan hasil penilaian kinerja;
- Capaian angka kredit ditetapkan paling tinggi 150% dari target angka kredit minimal yang ditetapkan.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Pengendali Ekosistem Hutan dilakukan dengan metode verifikasi portofolio, tes lisan/wawancara, dan simulasi/demonstrasi. Khusus untuk polisi kehutanan melakukan tes kesemaptaan meliputi tes lari, sit up, push up, dan shuttle run.
Plt. Kepala Balai Besar, Hendrikus Rani Siga, S.Hut, M.Sc menyampaikan dengan adanya kegiatan ini dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban apa yang telah dikerjakan oleh jabatan fungsional. Semoga peserta ujian kompetensi telah mempersiapkan dengan baik agar kegiatan berjalan dengan lancar dan seluruh peserta ujian lulus serta berkompeten.